Minggu, 07 April 2013

KENEGARAAN INDONESIA


KONDISI HUKUM DINEGARA INDONESIA

            Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
         Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
          Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
            Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.
Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat dikatakan sudah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa: Pertama, perubahan-perubahan tersebut cenderung dilakukan secara cicilan sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 11 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja Negara Hukum yang kita diidealkan. Kedua, pembentukan pelbagai peraturan perundang-undang baru telah sangat banyak menghasil norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat tersosialisasikan secara umum sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menghadapi kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi dijadikan rujukan dalam praktik.
Ketiga, di masa reformasi ini banyak sekali lembaga baru yang kita bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu dilakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945, sementara lembaga-lembaga yang lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsi yang diambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya, timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sesudah 11 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan structural dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.
            Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan (policy executing), yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.
            Begitu pula dalam proses penegakan hukum (law enforcement), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita. Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
            Mengenai kasus Bibit dan Chandra, misalnya, telah menyedot perhatian publik yang sangat luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang diambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh Kejaksaan atas tekanan publik. Solusi demikian juga mencatatkan preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum yang tunduk kepada tekanan politik. Sekali aparat penegak hukum takluk kepada tekanan politik yang datang dari bawah (civil society), maka pada saat yang lain jangan salahkan jika ada orang yang menilai bahwa aparat yang sama akan tunduk dan takluk pula kepada tekanan politik (state) yang datang dari atas ataupun dari samping (market). Namun demikian, semua sudah menjadi bubur, apa boleh buat, kasus Bibit dan Chandra sudah berakhir, dan kita harus siap menutup buku mengenai hal ini. Akan tetapi, dari kasus Bibit dan Chandra, kasus Istana Artalyta di LP, serta kasus-kasus lainnya, seperti kasus Bank Century dan sebagainya, kita dapat berkaca mengenai bobroknya sistem penegakan hukum di Negara kita. Jalan yang tersedia di hadapan kita hanya satu, yaitu bahwa kita harus melangkah ke depan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan di tanah air kita sebagaimana mestinya dengan cetak biru dan peta jalan (road-map) yang jelas berdasarkan UUD 1945.
            Untuk itu, kita dapat mengusulkan kiranya sistem peradilan kita dievalusasi dan diadakan perubahan mendasar agar proses peradilan dan produk putusan pengadilan dapat ditingkatkan menjadi lebih bermutu dan benar-benar menjamin keadilan daripada yang ada sekarang. Misalnya, kita mesti memperbaiki kondisi-kondisi untuk menjamin independensi peradilan secara benar dan memperbaiki sistem peradilan yang menjamin mutu putusan seperti dengan menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil memperkuat kedudukan dan peranan Pengadilan Tinggi di setiap ibukota provinsi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di lingkungan peradilan, sebaiknya segera diadakan sistem kamar dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti yang dipraktikkan selama ini. Dengan sistem kamar itu, perkara-perkara (1) pidana, (2) perdata umum, (3) bisnis, (4) agama, (5) tatausaha Negara, dan (6) militer dapat ditangani secara professional oleh hakim yang memang mengusasi bidang hukum terkait.
            Demikian pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembelaaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera direformasi secara mendasar. Polisi, sejak berpisah dari TNI (ABRI) tentu harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil. Pendekatannya jangan lagi militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuhan dengan masyarakat. Kejaksaan dan lembaga-lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK juga harus lah bertindak professional sebagai lembaga penegak keadilan, bukan sekedar merupakan lembaga penegak peraturan.
            Yang tidak kalah peliknya juga adalah profesi advokat yang masih jauh dari idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang, persatuan para advokat dalam wadah tunggal sampai sekarang juga terus menghadapi kendala yang para advokat sendiri tidak juga kunjung dapat menyelesaikannya sendiri. Padahal para advokat mengimpikan watak independensi yang kokoh bagi kedudukan professional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka, apa alasannya untuk mencegah agar fungsi-fungsi Negara yang relevan ikut berperan jikalau kepentingan rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat yang oleh UU Advokat telah dikukuhkan sebagai aparat penegak hukum?
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
sumber: google

KENEGARAAN INDONESIA


KONDISI HUKUM DINEGARA INDONESIA

            Kondisi Negara Hukum Indonesia kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
         Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
          Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
            Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan diperbarui.
Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat dikatakan sudah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa: Pertama, perubahan-perubahan tersebut cenderung dilakukan secara cicilan sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 11 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja Negara Hukum yang kita diidealkan. Kedua, pembentukan pelbagai peraturan perundang-undang baru telah sangat banyak menghasil norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat tersosialisasikan secara umum sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menghadapi kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi dijadikan rujukan dalam praktik.
Ketiga, di masa reformasi ini banyak sekali lembaga baru yang kita bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu dilakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945, sementara lembaga-lembaga yang lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsi yang diambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya, timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sesudah 11 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan structural dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.
            Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan (policy executing), yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.
            Begitu pula dalam proses penegakan hukum (law enforcement), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di Negara kita. Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
            Mengenai kasus Bibit dan Chandra, misalnya, telah menyedot perhatian publik yang sangat luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang diambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh Kejaksaan atas tekanan publik. Solusi demikian juga mencatatkan preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum yang tunduk kepada tekanan politik. Sekali aparat penegak hukum takluk kepada tekanan politik yang datang dari bawah (civil society), maka pada saat yang lain jangan salahkan jika ada orang yang menilai bahwa aparat yang sama akan tunduk dan takluk pula kepada tekanan politik (state) yang datang dari atas ataupun dari samping (market). Namun demikian, semua sudah menjadi bubur, apa boleh buat, kasus Bibit dan Chandra sudah berakhir, dan kita harus siap menutup buku mengenai hal ini. Akan tetapi, dari kasus Bibit dan Chandra, kasus Istana Artalyta di LP, serta kasus-kasus lainnya, seperti kasus Bank Century dan sebagainya, kita dapat berkaca mengenai bobroknya sistem penegakan hukum di Negara kita. Jalan yang tersedia di hadapan kita hanya satu, yaitu bahwa kita harus melangkah ke depan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan di tanah air kita sebagaimana mestinya dengan cetak biru dan peta jalan (road-map) yang jelas berdasarkan UUD 1945.
            Untuk itu, kita dapat mengusulkan kiranya sistem peradilan kita dievalusasi dan diadakan perubahan mendasar agar proses peradilan dan produk putusan pengadilan dapat ditingkatkan menjadi lebih bermutu dan benar-benar menjamin keadilan daripada yang ada sekarang. Misalnya, kita mesti memperbaiki kondisi-kondisi untuk menjamin independensi peradilan secara benar dan memperbaiki sistem peradilan yang menjamin mutu putusan seperti dengan menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil memperkuat kedudukan dan peranan Pengadilan Tinggi di setiap ibukota provinsi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di lingkungan peradilan, sebaiknya segera diadakan sistem kamar dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti yang dipraktikkan selama ini. Dengan sistem kamar itu, perkara-perkara (1) pidana, (2) perdata umum, (3) bisnis, (4) agama, (5) tatausaha Negara, dan (6) militer dapat ditangani secara professional oleh hakim yang memang mengusasi bidang hukum terkait.
            Demikian pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembelaaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera direformasi secara mendasar. Polisi, sejak berpisah dari TNI (ABRI) tentu harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil. Pendekatannya jangan lagi militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuhan dengan masyarakat. Kejaksaan dan lembaga-lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK juga harus lah bertindak professional sebagai lembaga penegak keadilan, bukan sekedar merupakan lembaga penegak peraturan.
            Yang tidak kalah peliknya juga adalah profesi advokat yang masih jauh dari idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang, persatuan para advokat dalam wadah tunggal sampai sekarang juga terus menghadapi kendala yang para advokat sendiri tidak juga kunjung dapat menyelesaikannya sendiri. Padahal para advokat mengimpikan watak independensi yang kokoh bagi kedudukan professional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka, apa alasannya untuk mencegah agar fungsi-fungsi Negara yang relevan ikut berperan jikalau kepentingan rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat yang oleh UU Advokat telah dikukuhkan sebagai aparat penegak hukum?
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
sumber: google

Senin, 01 April 2013

ekonomi ka 2


perkembanganan dan Permasalahan Ekonomi



TUGAS
EKONOMIKA 2

Perkembangan dan Permasalahan Ekonomi

Nama               : 1. Lili Hanifah                       ( 54212203 )
                          2. Lydia Yulia Sari                ( 54212295 )
                          3. Raden Rara Katharina.D  ( 55212847 )
                          4. Riris Immi Ireni     
            (                  )
                          5. Rizqiyyah                          ( 56212639 )
                          6. Siti Arum Wulan               ( 57212045 )
                          7. Sulvi Agus Handayani      ( 57212195 )
Kelompok       : 1 (satu)
Kelas               : 1DF01
Dosen              : Ririn Yuliani


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2012 - 2013



PERKEMBANGAN DAN PERMASALAHAN EKONOMI
A.    Perkembangan Ilmu Ekonomi
Ø  Pengertian Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber  yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.

                   Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besardiartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2006, Edmund Phelps.
Hal pertama yang harus kita sadari bila kita berbicara tentang ilmu ekonomi adalah kompleksitasnya. Karena memang pada dasarnya ilmu ekonomi adalah sesuatu yang jauh dari kata sederhana. Banyak sekali faktor yang terkait di dalamnya, dimana semuanya harus dipertimbangkan dan diperhitungkan. Manusia sebagai mahluk ekonomi (homo economicus) memiliki kecenderungan untuk tidak pernah merasa puas akan apa yang telah diperolehnya dan senantiasa berusaha terus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan selalu mempertimbangkan perngorbanan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Sehingga penting bagi manusia untuk mengetahui tentang ilmu ekonomi yang berkaitan erat dengan aktivitas manusia.







Ø  Perilaku ekonomi

Ada dua pendapat Knight yang patut disimak tentang perilaku manusia, yaitu:
  1. Apa yang dipikirkan dalam transaksi ekonomi umumnya untuk sesuatu yang lain. dimana sarana yang dipilih untuk mrncapai tujuan yang diinginkan dan sarana yang dipilih ditentukan oleh value judgement.
  2. Ada sesuatu yang diinginkan demi sesuatu itu sendiri. Itu tidak bisa dikonfigurasikan secara fisik (sebab akibat). Kalau pun ada tentang hal ini maka itu terkait dengan the univers of meaning.
Knight juga mengungkapkan ada tiga interpretasi tentang perilaku orang khususnya yang berkaitan dengan tindakan ekonomi, yaitu:
  1. Bahwa perilaku ekonomi direduksi oleh prinsip-prinsip regulasitas (dasar-dasar statistik)
  2. Perilaku ekonomi dalam kerangka motivasi, tetapi harus dibedakan antara motif dan actyang bukan merupakan konsekuensi logis dari motif.
  3. Dalam tujuan yang diinginkan dari sesuatu tindakan ekonomi itu diserahkan pada evaluasi normatif.
Ø  Ruang Lingkup Ekonomi

Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. Pengertian dan perbedaan ekonomi makro dan ekonomi mikro terletak pada ruang lingkup kajian ekonomi. 
Berikut adalah pengertian dan perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro:
  1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
·         Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
·         Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
·         Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.

2.    Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceterus paribus.



Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
-      Harga 
Ekonomi Mikro: Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja). 
Ekonomi Makro:Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)
-      Unit analisis 
Ekonomi Mikro adalah: Ilmu ekonomi yang membahas tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan.
Ekonomi Makro adalah: Ilmu ekonomi yang membahas tentang kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.

Ø  KebutuhanKebendaan
Kebutuhanadalah segalasesuatu yang diperlukanmanusiadalamrangkamempertahankankelangsunganhidupgunamencapaitarafhidupsejahtera

Macam-MacamKebutuhanManusia
  1. KebutuhanMenurutIntensitasKegunaan
·         Kebutuhan Primer
·         KebutuhanSekunder
·         KebutuhanTersier
  1. KebutuhanMenurutWaktu
·         KebutuhanSekarang
·         KebutuhanMasaDepan
  1. KebutuhanMenurutSifat
·         KebutuhanJasmani
·         KebutuhanRohani
  1. KebutuhanMenurutSubyek
·         KebutuhanIndividu
·         KebutuhanKelompok
Barang/ Benda adalah alatpemenuhankebutuhan yang berwujudcontohnyamakanan, pakaian, sepatu, ,dansebagainya. Sedangkan jasaadalah alatpemuaskebutuhan yang tidakberwujudcontohnyajasadokter, guru, tukangparkir, dansebagainya


  1. BarangBerdasarkan Proses Produksi
·         BarangMentah
·         BarangSetengahJadi
·         BarangJadi
2.      BarangBerdasarkanHubungan
·         BarangSubstitusi
·         BarangKomplementer
3.      BarangBerdasarkanKepemilikan
·         BarangPribadi
·         BarangPublik
4.      BarangBerdasarkan Cara Memperoleh
·         BarangBebas
·         BarangEkonomi
  1. BarangBerdasarkanTujuanPenggunaan
·         BarangKonsumsi
·         BarangProduksi
  1. BarangBerdasarkanJaminannya
·         BarangBergerak
·         BarangTetap
Ø  Kelangkaan
Kelangkaan adalahkondisi di manakitatidakmempunyaicukupsumberdayauntukmemuaskansemuakebutuhankita.Dengansingkat kata kelangkaanterjadikarenajumlahkebutuhanmanusia yang lebihtinggi di bandingkandengan factor produksi . . Kelangkaanbukanberartisegalanyasulitdiperolehatauditemukan.Kelangkaanjugadapatdiartikanalat yang digunakanuntukmemuaskankebutuhanjumlahnyatidakseimbangdengankebutuhan yang harusdipenuhi.
FaktorPenyebabKelangkaan :
  • KeterbatasanSumberDaya
  • PerbedaanLetakGeografis
  • PertambahanJumlahPenduduk
  • KeterbatasanKemampuanProduksi
  • BencanaAlam


Ø  Faktor – factor Produksi
Faktorproduksisumberdaya yang digunakandalamsebuah proses produksibarangdanjasa. Padaawalnya, factor produksidibagimenjadi 4 kelompok, yaitu :
  1. Sumberdayamanusia
  2. modal
  3. sumberdayaalam
  4. kewirausahaan.






B.     Pengertian Ilmu dan Metode Ilmiah
Ø  Pengertian Metode Ilmiah
Metode ilmiah  atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut kemudian diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, maka hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Penelitian ilmiah berfokus pada metode yang kokoh untuk mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data, menganalisis data dan menarik kesimpulan yang valid. Penelitian ilmiah bersifat lebih obyektif karena tidak berdasarkan pada perasaan, pengalaman dan intuisi peneliti semata yang bersifat subyektif. Penelitian iliah melibatkan theory construction dan theory verification.konstruksi teori yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu hipotesis yang relevan dengan struktur teorinya. Selanjutnya dengan menggunakan fakta, maka hipotesis tersebut diuji secara empiris.
Karakterisasi
Metode ilmiah bergantung pada karakterisasi yang cermat atas subjek investigasi. Dalam proses karakterisasi, ilmuwan mengidentifikasi sifat-sifat utama yang relevan yang dimiliki oleh subjek yang diteliti. Selain itu, proses ini juga dapat melibatkan proses penentuan (definisi) dan pengamatan-pengamatan yang dimaksud seringkali memerlukan pengukuran dan perhitungan yang cermat. Proses pengukuran dapat dilakukan terhadap objek yang tidak dapat diakses atau dimanipulasi seperti bintang atau populasi manusia. Hasil pengukuran secara ilmiah biasanya ditabulasikan dalam table. Digambarkan dalam bentuk grafik atau dipetakan dan diproses dengan penghitungan statistika seperti korelasi dan regresi.
Umumnya terdapat empat karakteristik penelitian ilmiah :
1.    Sistematik
Berarti suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks.
2.    Logis
Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik. Pencarian kebenaran harus berlangsung menurut prosedur atau kaidah bekerjanya akal yaitu logika. Prosedur penalaran yang dipakai bias dengan prosedur induktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan umum dari berbagai kasus individual (khusus), atau prosedur deduktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum.
3.    Empirik
Artinya suatu penelitian yang didasarkan pada pengalaman sehari-hari, yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan empirik ada tiga yaitu :
a)    Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain).
b)    Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu.
c)    Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan,melainkan ada penyebabnya.
4.    Replikatif
Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus di uji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variable menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.
Langkah-Langkah metode ilmiah
Langkah-langkah yang terdapat pada metode ilmiah antara lain:
  1. Memilih dan mendefinisikan masalah
  2. Survey terhadap data yang tersedia
  3. Memformulasikan hipotesa
  4. Membangun kerangka analisa serta alat-alat dalam menguji hipotesa
  5. Mengumpulkan data primer
  6. Mengolah, menganalisa serta membuat interpretasi
  7. Membuat generalisasi dan kesimpulan
  8. Membuat laporan
Pelaksanaan metode ini meliputi enam tahap, yaitu :
  1. Merumuskan masalah.
  2. Mengumpulkan keterangan, yaitu segala informasi yang mengarah dan dekat pada pemecahan masalah. Sering juga disebut mengkaji teori atau kajian pustaka.
  3. Menyusun hipotesis yang merupakan kesimpulan sementara yang berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama observasi atau telaah pustaka.
  4. Menguji hipotesis dengan melakukan percobaan atau penelitian.
  5. Mengolah data (hasil) percobaan dengan menggunakan metode statistic untuk menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian dengan metode ini adalah data yang objektif, tidk dipengaruhi subyektifitas ilmuwan peneliti dan universal.
  6. Menguji kesimpulan untuk meyakinkan kebenaran hipotesis melalui hasil percobaan dan perlu juga dilakukan uji ulang. Apabila hasil uji mendukung hipotesis, maka hipotesis itu bias menjadi kaidah (hukum) dan bahkan menjadi teori.
Metode ilmiah didasari oleh sikap ilmiah. Sikap ilmiah semestinya dimiliki oleh setiap penelitian dan ilmuwan. Adapun sikap ilmiah yang dimaksud adalah :
  1. Rasa ingin tahu
  2. Jujur (menerima kenyataan hasil penelitian dan tidak mengada-ada)
  3. Objektif (sesuai fakta yang ada, dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi)
  4. Tekun (tidak putus asa)
  5. Teliti (tidak ceroboh dan tidak melakukan kesalahan)
  6. Terbuka (mau menerima pendapat yang benar dari orang lain)
Ø  Pengertian Ilmu
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ilmu menurut beberapa ahli:
# Thomas Khun
Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, baik dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya
# Minto Rahayu
Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
  • Ciri-ciri Ilmu adalah sebahagian daripada aspek kognitif yang terdapat dalam diri manusia. Maka dengan itu ilmu adalah berkaitan dengan aspek kognitif manusia yang lain seperti pengetahuan, pengalaman, dan juga perasaan.
  • Sifat-sifat ilmu
·         Berdiri secara satu kesatuan
·         Tersusun secara sistematis
·         Ada dasar pembenarannya (ada penjelasan yang dapat dipertangung jawabka disertai sebab-sebanya yang meliputi fakta dan data)
·         Mendapat legalitas bahwa ilmu tersebut hasil pengkajian atau riset
·         Communicable, ilmu dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya
·         Universal, ilmu tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku dimana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta ini
Ilmu sebaiknya mampu mendorong pengetahuan-pengetahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.


Ø  Pengertian Pilihan
Dalam menyusun laporan mengenai pilihan konsumen, kita harus dimulai dengan membuat asumsi-asumsi. Dalam perilaku konsumen masyarakat memilih arus pelayanan yang dibuahkan oleh berbagai komodity, bukan komoditynya itu sendiri.
Dan dalam menentukan pilihan tersebut, ada beberapa asumsi-asumsi yang harus diperhatikan yaitu :
·         Setiap konsumen ketika dihadapkan pada suatu pilihan antara berbagai kombinasi komodity bisa memilih kombinasi yang paling diinginkannya.
·         Konsumen senantiasa konsisten dalam membuat pilihan antara berbagai kombinasi komodity.
·         Lebih banyak selalu lebih disukai dari pada yang kurang banyak.
Ø  Pengertian Kelangkaan
Kelangkaan adalah suatu keadaan saat manusia ingin mengonsumsi jauh lebih banyak dari apa yang diproduksi atau suatu keadaan saat apa yang diinginkan manusia jauh lebih banyak dari yang tersedia.
Kelangkaan bukan berarti segalanya sulit diperoleh atau ditemukan. Kelangkaan juga dapat diartikan alat yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan jumlahnya tidak seimbang dengan kebutuhan yang harus dipenuhi.



Kelangkaan mengandung dua pengertian :
            a. Alat pemenuhan kebutuhan tidak cukup untuk
                memenuhi kebutuhan.
            b. Untuk mendapatkan alat pemuas kebutuhan
            memerlukan pengorbanan yang lain.

Masalah kelangkaan selalu dihadapi merupakan masalah bagaimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan yang banyak dan beraneka ragam dengan alat pemuas yang terbatas. Dalam menghadapi masalah kelangkaan, ilmu ekonomi berperan penting karena masal ekonomi yang sebenarnya adalah bagaimana kita mampu menyeimbangkan antara keinginan yang tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kelangkaan adalah suatu keadaan dimana kehidupan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan alat pemuas yang terbatas.
Ø  Teori Preferensi Konsumen
Suatu unit konsumen, individu/perorangan atau rumah tangga/kelompok, akan mendapatkan kepuasan karena mengkonsumsi sejumlah barang dalam waktu tertentu. Sejumlah barang yang dikonsumsi oleh konsumen dalam waktu tertentu disebut Kumpulan komodity ( a community bundle ). Semua orang memiliki selera dan keahlian yang sama satu dengan yang lainnya, padahal kita tahu bahwa tiap orang punya kecondongan atau preferensi yang kuat atas suatu hal dibandingkan dengan hal-hal lain.
Dari  kumpulan komodity tersebut tersusun daftar urutan barang yang dari daftar urutan komodity tersebut konsumen memilih mana yang akan dikonsumsi dan mana yang belum saatnya dikonsumsi. Dengan kata lain setiap unit konsumen harus dapat menentukan daftar urutan preferensi komodity yang ada.
Dalam menentukan urutan preferensi tersebut, syarat-syarat berikut harus terpenuhi yaitu :
·         Untuk setiap dua unit komodity, misalnya A dan B, bila A memberi kepuasan yang lebih besar dibanding B, maka A harus dipilih dan bukan B dan begitu juga sebaliknya.

Ø  Biaya Alternatif
a.       Klafisifikasi biaya berdasarkan fungsi perusahaan
1.      Biaya produksi
Adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh bahan baku dari pemasok dan mengubah nyamenjadi produk selesai yg siap dijual.



2.      Biaya penjualan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk memasarkan produk selesai termasuk biaya iklan, biaya gajin para pramuniaga, biaya angkut barang-barang yang dijual dan gaji manajer pemasaran.
3.      Biaya administrasi
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk admnistrasi secara umum, seperti gaji para eksekutui, biaya penyelenggaran akuntansi, gaji pegawai bagian administrasi, dan biaya habis pakai.

b.       Klasifikasi biaya berdasarkan perioda
1.      Biaya produk
Adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh atau memproduksi barang. Biaya-biaya ini dipertemukan(ditandingkan)dengan pendapatan pada periode penjualan produk.
2.      Biaya perioda
Adalah biaya yang diidentifikasikan dengan interval waktu tertentu karena tidak diperlukan untuk memperoleh barang/produk yang dijual.

c.       Klasifikasi biaya berdasarkan penelusuran objek biaya.
1.      Biaya langsung
Adalah biaya yang dapat ditelesuri atau diidentifikasi kesuatu objek biaya tertentu. Karena hanya dikeluarkan untuk manfaat objek biaya itu sendiri.
2.      Biaya tak langsung
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk lebih dari suatu objek biaya dan tak dapat ditelusuri kesalah satu objek biaya tertentu. Karena nya biaya tersebut umun disebut common cost.

d.      Klasifikasi biaya berdasarkan perubahan volume perubahan
1.      Biaya tetap
Adalah biaya yang jumlah total nya tetap, tidak berubah untuk suatu periode tertentu.
Biaya tidak akan naik ataupun turun meskipun volum kegiatan nya bervariasi. Jadi, biaya tetap adalah biaya yang total nya tetap untuk suatu periode tertentu dan oer unit nya berubah,berbanding kebalik dengan volume kegiatan.
2.      Biaya variable
Adalah biaya yang jumlah total nya bervariasi secara proposional dengan variasi volum kegiatan, tetapi jumlah perunit tetap.


e.       Klasifikasi biaya berdasarkan kendali manager
1.      Biaya terkendali
Adalah biaya yang secara signifikan dapat dipengaruhi dan dikendalikan oleh manajer tertentu pada periode tertentu.
2.      Biaya tak terkendali
Adalah biaya yang secara signifikan tak dapat dipengaruhi dan dikendalikan oleh manajemen tertntu pada periode tertentu.

f.       Klasifikasi biaya berdasarkan pengambilan keputusan
1.      Biaya relevan
Adalah akan terjadi dimasa mendatang, perbedaan antara berbagai alternatif keputusan.
2.      Biaya tak relevan
Adalah biaya yang tak memenuhi salah satu kedua-dua nya dari kriteria biaya relevan oleh karena biaya tak relevan tidak perlu di pertimbangkan didalam pengambilan keputusan.

3.      Biaya terhindarkan
Adalah biaya yang dapat dihindarkan jika satu alternatif keputusan diambil.
4.      Biaya tak terhindarkan
Jika dikaitkan dengan relevansi biaya terhadap keputusan, maka biaya terhindar kan adalah biaya relevan dan biaya tak terhindarkan yaitu adalah biaya relevan.

g.       Klasifikasi biaya berdasarkan dampak keputusan
1.      Sunk cost
Adalah biaya yang telah dikeluarkan dan yang tak dapat diubah oleh keputusan sekarang dan yang akan datang.
2.      Biaya tunai
Adalah biaya yang membutuhkan pengeluaran kas dimasa mendatang akibat keputusan sekarang atau yang akan datang.




h.      Klasifikasi biaya berdasarkan pemanfaatan’
Adalah manfaat potensial yang hilang atau dikorbankan karena dipilih nya salah satu alternatif keputusan tertentu, manfaat potensial ini dapat berupa penghasila(revenue) atau penghematan biaya(cost saving).

































C.    Ekonomi
Ø  Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhannya dengan cara produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Ekonomi makro merupakan cabang ilmu yang khusus memperlajari mekanisme perekonomian sebagai suatu keseluruhan yang berkaitan dengan penggunaan faktor  produksi yang tersedia secara efesien agar kemakmuran masyarakat dapat dimaksimumkan.

Ø  Pengertian Sistem Ekonomi

Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan padangan,  pola dan filsafat hidup masyarakat tempatnya berpijak.
Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai :
  • Sarana pendorong untuk melakukan produksi
  • Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu
  • Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
1.Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
Dalam sistem ekonomi sosialis-komunistis dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara.

2.Sistem Ekonomi Liberal-Kapitalis
Sistem ekonomi liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Secara garis besar, ciri-ciri ekonomi liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
  1. Adanya pengakuan yang luas terhadap hak pribadi
  2. Praktek perekonomian di atus menurut mekanisme pasar
  3. Praktek perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
4.      Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi )

Ø  Sistem Ekonomi Terpusat
I.    Definisi Sistem Ekonomi Terpusat
Sistem ekonomi terpusat/komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
II.    Ciri-ciri Ekonomi Terpusat
1.      Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
2.      Hak milik perorangan tidak diakui  
3.      Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
4.      Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah

III.  Kebaikan Ekonomi Terpusat
1.      Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
2.      Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
3.      Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
4.      Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
5.      Jarang terjadi krisis ekonomi

IV.   Kelemahan Ekonomi Terpusat
1.      Mematikan inisiatif individu untuk maju
2.      Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
3.      Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya.
Ø  Mekanisme pasar
A. pasar
adalah bertemunya penjual dan pembeli dan terjadinya tawar menawar, sedangkan mekanisme pasar berarti kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).



Beberapa kebaikan mekanisme pasar :
1. Pasar dapat memberi informasi yang tepat
2. Pasar memberi perangsang untuk mengembangkan kegiatan usaha
3. Pasar memberikan perangsang untuk memperoleh keahlian modern
4. Pasar menggalakan penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien
5. Pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi

Beberapa Kelemahan Mekanisme Pasar 
1. Kebebasan yang tidak terbatas menindas golongan-golongan tertentu.
2. Kegiatan ekonomi sangat tidak stabil keadaannya
3. Sistem pasar dapat menimbulkan monopoli
4. Mekanisme pasar tidak dapat menyediakan beberapa jenis barang secara efisien
5. Kegiatan konsumen dan produsen mungkin menimbulkan ”Eksternalitas” yang merugikan.

Ø  Mekanisme/sistem ekonomi Indonesia

Mekanisme ekonomi indonesia adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran di indonesia.
Mekanisme/sistem ekonomi indonesia pada saat ini menganut sistem demokrasi,karena  di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Mekanisme yang mengatur arah dan jalannya roda perekonomian tercantum dalam UUD 1945 khususnya pasal 33. Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang,sehingga mekanisme ekonomi indonesia terjadi banyak nya perubahan.
  1. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

     1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak  dikuasai oleh negara.
    3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
    5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
    8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2.      Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi yang harus dihindari.
1) Sistem free fight liberalism
2) Sistem etatisme
3) monopoli
















Daftar Pustaka :
  • Terorblade.2013.Pengertian Ilmu Ekonomi.Jakarta: Google,inc.
  • Runtoro, Anjar.2013.Ruang lingkup Ekonomi.Jakarta:Google,inc.
  • Id.2013.Faktor Produksi.Jakarta:wikipedia.org.
  • Oziekonomi.2013.Materi Faktor-faktor produksi.Jakarta:wordpress.com.
  • Sasrawan,Edi.2013.Kebutuhan dan kelangkaan sumber daya.Jakarta:blogspot.com
  • Carapedia.2013.Definisi ilmu menurut para ahli.Jakarta:Google,inc.
  • Bloggueblog.2013.pengertian metode ilmiah.Jakarta:wordpress.com.
  • Laraswati, Wina.2013.Sitem Ekonomi Indonesia.Jakarta:blogspot.com.
  • Seputar mahasiswa.2013.Mekanisme pasar.Jakarta:Blogspot.com
  • Safa, Sahlan.2013.Terori Preferensi konsumen.Jakarta:blogspot.com
  • Id.2013.Kelangkaan.Jakarta: wikipedia,inc.